Desa Ngara
Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada
Desa Ngara Tunggu Penyaluran Dana Desa Tahap II dari RKUN, Laporan Tahap I Sudah Rampung Sejak Maret

Ngara, April 2026 — Pemerintah Desa Ngara, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, telah menyelesaikan laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 sejak bulan Maret. Laporan ini menjadi syarat penting agar Dana Desa Tahap II bisa segera disalurkan ke desa.
Dari total Dana Desa Tahap I yang diterima sebesar Rp117.781.600, Desa Ngara telah menyerap sebesar Rp86.790.000 atau setara 73,69%. Angka realisasi penyerapan ini sudah layak dan siap untuk menerima penyaluran Dana Desa Tahap II sesuai ketentuan di PMK Nomor 7 tentang Pengelolaan Dana Desa TA2026.
Dana Desa Dipakai untuk Apa Saja?
Uang Dana Desa Tahap I tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga, di antaranya:
- Operasional Pemerintah Desa — untuk biaya koordinasi dan penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa
- Pendidikan — bantuan operasional PAUD/TPA/TPQ dan lembaga pendidikan non-formal milik desa
- Kesehatan — operasional Pos Kesehatan Desa (PKD) dan Posyandu, insentif bagi tenaga kesehatan desa, peralatan kesehatan desa dan insentif kader posyandu
- Informasi Publik — pengadaan/pembuatan baliho dan pengelolaan jaringan komunikasi informasi desa melalui pengadaan dan pemasangan jaringan internet desa (starlink)
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) — disalurkan kepada 16 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat sebesar Rp14.400.000 untuk bulan Januari - Maret.
Laporan Sudah Dikirim, Tinggal Tunggu Akses Aplikasi
Kepala Desa Ngara menyampaikan bahwa laporan realisasi Tahap I sudah selesai disusun dan telah disampaikan kepada kabupaten. Namun saat ini, proses pengunggahan berkas persyaratan penyaluran melalui aplikasi OM SPAN — sistem yang digunakan pemerintah untuk memproses pencairan dana desa — belum bisa diakses. Kondisi ini membuat proses administrasi pencairan Dana Desa Tahap II sedikit tertahan, meskipun seluruh dokumen dari pihak desa sudah siap.
Kata PMK, Tahap II Paling Cepat Bulan April
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa Tahun 2026, Dana Desa Tahap II memang bisa disalurkan paling cepat pada bulan April 2026. Artinya, secara aturan, bulan April ini sudah menjadi waktu yang tepat untuk pencairan Tahap II — dan Desa Ngara sudah siap dari sisi administrasi dan pelaporan.
Harapan Desa
Pemerintah Desa Ngara berharap agar kendala akses aplikasi OM SPAN dapat segera diatasi oleh pihak terkait, sehingga proses penyaluran Dana Desa Tahap II tidak mengalami keterlambatan yang berarti.
"Kami sudah selesaikan semua laporan dan dokumen dengan baik. Masyarakat sudah menunggu, dan kami ingin program-program desa bisa segera berjalan," demikian harapan yang disampaikan dari pihak Pemerintah Desa Ngara.
Desa Ngara berkomitmen menjadi salah satu desa di Kabupaten Ngada yang dinilai responsif dan tertib administrasi dalam pengelolaan Dana Desa tahun ini. Semoga kendala teknis segera terselesaikan dan Dana Desa Tahap II bisa segera mengalir untuk kepentingan masyarakat.
Diterbitkan oleh: Pemerintah Desa Ngara, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada — April 2026


